Lombok Tengah NTB - Balai Pemasyarakatan Kelas II Mataram Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat menginisiasi transfer knowledge dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) kepada petugas Rutan Kelas IIB Praya.
Kegiatan ini khususnya ditujukan bagi jabatan Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), asesor, serta calon asesor terkait dengan teknis pelaksanaan asesmen kepada narapidana. Giat tersebut dilaksanakan pada Senin (22/01) sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), di mana tahapan awal dari penilaian tersebut dimulai dengan pelaksanaan asesmen yang merupakan kewenangan tenaga Asesor dan PK.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Rutan Kelas IIB Praya, Fathul Anwar Hidayatullah selaku PK Pertama Bapas Kelas II Mataram sebagai narasumber. Fathul Anwar dalam paparannya menjelaskan bahwa proses asesmen sangat penting sebagai langkah awal menentukan program Pemasyarakatan baik mulai dari penempatan sampai pola pembinaan yang cocok bagi seorang narapidana. “Asemen bagi narapidana itu mutlak dan menentukan program selanjutnya bagi narapidana.” papar Fathul. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pegawai terutama bagian Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Praya.
Kepala Rutan Kelas IIB Praya menyampaikan tanggapan terkait kegiatan ini. “Ini menjadi indikator penilaian narapidana yang nantinya akan kembali ke masyarakat, sehingga harus ada standarisasi bagaimana perubahan perilaku narapidana tersebut ketika kembali ke masyarakat, ” terang Aris.(Adb)